Rabu, Februari 1, 2023
  • Login
Suara Pewarta
No Result
View All Result
  • News

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • Nasional
  • Berita Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Labuhan Batu
  • Aceh Barat
  • papua
  • News

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • Nasional
  • Berita Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Labuhan Batu
  • Aceh Barat
  • papua
No Result
View All Result
Suara Pewarta
No Result
View All Result
Home Berita Aceh

Polisi Selidiki Asal Usul Video Pembakaran Bendera Merah Putih yang Viral di Medsos

REDAKSI by REDAKSI
Agustus 21, 2022
in Berita Aceh
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Banda Aceh – Ditreskrimsus Polda Aceh sedang menyelidiki asal usul, termasuk pelaku dan lokasi pembakaran bendera merah putih yang videonya sempat beredar luas di media sosial (medsos).

“Kita masih menyelidiki pelaku ataupun lokasi pembakaran bendera merah putih dalam video yang beredar tersebut. Namun, kuat dugaan lokasinya di Aceh,” ungkap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangan persnya di Polda Aceh, Minggu, 21 Agustus 2022.

READ ALSO

Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara: Perekrutan Tenaga Profesional Tidak Menyalahi Aturan dan Bertentangan Dengan Hukum

Sadis ,Kades Babak Belur dihajar Preman Gampong di Aceh Utara.

Winardy menceritakan, video pembakaran bendera merah putih itu pertama kali diunggah oleh akun Facebook yang diduga milik NU (53) pada 17 Agustus 2022, pukul 13:57 WIB.

NU diketahui merupakan warga Pidie, Aceh, yang menerima suaka politik dari UNHCR dan berdomisili di Horsens, Denmark. Ia juga tergabung dalam kelompok Acheh Sumatra National Liberation Front (ASNLF).

Video tersebut selanjutnya diunggah kembali oleh akun Facebook yang diduga milik TD (25), pada 17 Agustus 2022 pukul 16:25 WIB. TD merupakan warga Pidie Jaya yang juga mantan narapidana kasus narkoba.

“Kita masih terus mendalami pemilik akun Facebook yang menyebarkan video pembakaran bendera merah putih tersebut dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus pembakaran bendera itu. Bagi pemilik akun, jika terbukti akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, karena dianggap dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” sebut Winardy.

Di samping itu, Winardy mengimbau masyarakat agar memanfaatkan media sosial secara positif dan jangan mudah termakan isu tidak benar. Karena, penyebaran informasi hoax dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan.

“Menyebarkan berita hoaks atau konten negatif sangat bahaya baik dari sisi hukum, agama, kesusilaan, maupun kesopanan karena akan menyebabkan perpecahan. Oleh karena itu, gunakanlah medsos dengan bijak!” imbau Winardy.(BN)

Terkait

Tags: Banda Aceh

Related Posts

Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara: Perekrutan Tenaga Profesional Tidak Menyalahi Aturan dan Bertentangan Dengan Hukum
Berita Aceh

Plt Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara: Perekrutan Tenaga Profesional Tidak Menyalahi Aturan dan Bertentangan Dengan Hukum

Januari 2, 2023
Sadis ,Kades Babak Belur dihajar Preman Gampong di Aceh Utara.
Berita Aceh

Sadis ,Kades Babak Belur dihajar Preman Gampong di Aceh Utara.

Januari 2, 2023
Satu Unit Rumah Berkontruksi Kayu Ludes Dilalap Sijago Merah Di Mee Merbo Tanah Pasir, Korban Saat Ini Tidur Dibawah Tenda
Berita Aceh

Satu Unit Rumah Berkontruksi Kayu Ludes Dilalap Sijago Merah Di Mee Merbo Tanah Pasir, Korban Saat Ini Tidur Dibawah Tenda

Desember 24, 2022
Berita Aceh

KIP Aceh Utara Rekrut 2.556 PPS

Desember 18, 2022
Berita Aceh

Tidak terbukti, Dugaan Perselingkuhan Istri TNI dengan Personel Polri Berakhir Damai

Desember 12, 2022
Berita Aceh

FORKAB Aceh Gelar Apel Siaga Dan Raker Di Aceh Tengah

Desember 5, 2022
Next Post

Upacara Penutupan Diklat Teknis Umum Kesamaptaan Siswa Dirjen Bea dan Cukai di Mako Lanal Denpasar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

T E R P O P U L E R

  • Sadis ,Kades Babak Belur dihajar Preman Gampong di Aceh Utara.

    Sadis ,Kades Babak Belur dihajar Preman Gampong di Aceh Utara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Al Mahirah dan Kantor PUPR dibangun diatas Makam Para Raja dan Ulama, Darud Donya tegur Walikota Banda Aceh.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Labuhanbatu Mengajak masyarakat Untuk Ikut Dalam Program Jumbling dan GSSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Gampong Blang Talon ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafsu Bejat Supir Travel Trans Grup di Tangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tersangka Pemerkosa di Dalam Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Pewarta

© 2021 Suara Pewarta

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Terms and Conditions
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2021 Suara Pewarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In