Selasa, Januari 31, 2023
  • Login
Suara Pewarta
No Result
View All Result
  • News

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • Nasional
  • Berita Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Labuhan Batu
  • Aceh Barat
  • papua
  • News

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politics
  • Nasional
  • Berita Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Labuhan Batu
  • Aceh Barat
  • papua
No Result
View All Result
Suara Pewarta
No Result
View All Result
Home Lhokseumawe

Polres Lhokseumawe Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penipuan Penerimaan CPNS K2 yang Rugikan Korban Rp 2,5 Milyar ke Kejaksaan

REDAKSI by REDAKSI
Agustus 22, 2022
in Lhokseumawe
0
0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

LHOKSEUMAWE – Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penipuan penerimaan CPNS K2 dan P3K yang rugikan korban Rp 2,5 Milyar Ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (22/8/2022).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH, MM mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti, SH di kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

READ ALSO

Dihadapan Pimpinan Rumah Sakit Dan kilink : PJ Walikota Tegaskan Bangun Rumah Sakit Daerah

Pj Walikota Laksanakan Pengukuhan  Pengurus MAA Kota Lhokseumawe

Lanjutnya, keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ini setelah Kepolisian menerima laporan resmi dari para korban.

“Sebanyak 23 Laporan Polisi (LP) yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur,” ujarnya.

Tersangka dalam kasus ini, kata Kasi Humas, yaitu berinisial AF (54) warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.

“Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 Milyar.” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(MjF)

Terkait

Tags: Lhokseumawe

Related Posts

Lhokseumawe

Dihadapan Pimpinan Rumah Sakit Dan kilink : PJ Walikota Tegaskan Bangun Rumah Sakit Daerah

Januari 5, 2023
Lhokseumawe

Pj Walikota Laksanakan Pengukuhan  Pengurus MAA Kota Lhokseumawe

Januari 5, 2023
Operasi Lilin Seulawah, Satgas SAR Lhokseumawe Lakukan Patroli di Obyek Wisata Pantai Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

Operasi Lilin Seulawah, Satgas SAR Lhokseumawe Lakukan Patroli di Obyek Wisata Pantai Kota Lhokseumawe

Januari 2, 2023
Kapolres Lhokseumawe dan Unsur Forkopimda Ikut Zoom Meeting dengan Kapolri Monitoring Malam Tahun Baru di Pos Pam Ops Lilin Seulawah
Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe dan Unsur Forkopimda Ikut Zoom Meeting dengan Kapolri Monitoring Malam Tahun Baru di Pos Pam Ops Lilin Seulawah

Januari 1, 2023
Pengaman Malam Pergantian Tahun, Personel Gabungan Ikuti Apel Gelar Pasukan di Mapolres Lhokseumawe
Lhokseumawe

Pengaman Malam Pergantian Tahun, Personel Gabungan Ikuti Apel Gelar Pasukan di Mapolres Lhokseumawe

Januari 1, 2023
Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kapolres Lhokseumawe Paparkan Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba
Lhokseumawe

Konferensi Pers Akhir Tahun 2022, Kapolres Lhokseumawe Paparkan Sejumlah Kasus Kriminal dan Narkoba

Desember 30, 2022
Next Post

Sudah Teridentifikasi, Seluruh Korban Kebakaran Tambora Diserahkan ke Keluarga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

T E R P O P U L E R

  • Sadis ,Kades Babak Belur dihajar Preman Gampong di Aceh Utara.

    Sadis ,Kades Babak Belur dihajar Preman Gampong di Aceh Utara.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Al Mahirah dan Kantor PUPR dibangun diatas Makam Para Raja dan Ulama, Darud Donya tegur Walikota Banda Aceh.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Labuhanbatu Mengajak masyarakat Untuk Ikut Dalam Program Jumbling dan GSSB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Lhokseumawe Serahkan Tiga Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Gampong Blang Talon ke Kejaksaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafsu Bejat Supir Travel Trans Grup di Tangkap Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tersangka Pemerkosa di Dalam Mobil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Suara Pewarta

© 2021 Suara Pewarta

Navigate Site

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Terms and Conditions
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Politics
  • National
  • Business
  • World
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Health
  • Lifestyle
  • Opinion
  • Science
  • Tech
  • Travel

© 2021 Suara Pewarta

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In